Government Guarantee
Hari Rabu, 29 Maret 2023 lalu, saya berkesempatan memaparkan Government Guarantee (Penjaminan Pemerintah) pada acara Sharing Session di Sekretariat Itjen Kemenkeu, Gedung Djuanda II lantai 5. Government Guarantee ini bukan terkait penjaminan dalam rangka FIFA World Cup U-20 yang dikeluarkan presiden Joko Widodo yang sedang ramai, namun terkait sebuah fasilitas pemerintah kepada masyarakat, korporasi swasta, dan BUMN untuk melindungi kelangsungan finansial mereka terutama karena pandemi COVID 19 lalu.
Penjelasan
arti Penjaminan Pemerintah memang tidak terlalu memuaskan kalau kita mancarinya
di peraturan pemerintah. Untuk mempermudah, menurut saya penjaminan pemerintah
akan lebih mudah dijelaskan dengan ilustrasi.
Misalnya
seperti ini:
Sebuah
perusahaan yang sedang mencari modal, berusaha meminjam uang kepada bank untuk
memulai suatu proyek. Namun, pihak bank enggan memberikan pinjaman karena perusahaan
itu kurang memiliki aset yang cukup layak untuk dapat diagunkan. Proyek yang
hendak digarap juga bukan proyek yang langsung menguntungkan secara finansial
bagi perusahaan hingga para bank khawatir jika perusahaan akan gagal bayar jika
tetap diberikan pinjaman. Di sisi lain, proyek yang akan digarap sebenarnya
akan menguntungkan masyarakat umum dan berpotensi mengambangkan ekonomi
masyarakat sekitar jika dikembangkan.
Untuk
menangani itu, pemerintah datang memberikan jalan tengah. Pemerintah menjamin
pinjaman dari perusahaan tersebut. Artinya, jika perusahaan gagal bayar ke
bank, maka pemerintah akan mengganti semuanya. Dengan ini, tentu bank akan senang
hati memberi pinjaman ke perusahaan. Risiko perusahaan gagal mengembalikan pinjaman
akan nihil sehingga proyek yang digarap perusahaan tersebut akan tetap dilanjutkan.
Kasus
penjaminan tidak hanya terbata dari pinjaman, ada banyak fasilitas finansial
yang dapat dijamin pemerintah. Contoh lainnya adalah penjaminan atas obligasi
korporasi.
Contoh penjaminan
pemerintah pada Waskita Karya merupakan kasus paling gampang yang dapat kita
pelajari karena seringnya berita ini kita temui di media massa.
Waskita Karya
memiliki corporate rating CCC versi Pefindo .
Rating ini berarti kabar kurang bagus karena CCC berarti peringkat 17 dari 18 hierarki
rating Perfindo. Sedikit diatas default/bangkrut. Dengan profil yang dimiliki,
jika perusahaan ingin mencari uang dengan menerbitkan obligasi, maka perusahaan
harus menawarkan bunga yang sangat tinggi. Tujuannya adalah agar publik
tertarik membeli obligasinya untuk mengkompensasi risiko besar yang
menyertainya. Toh, kalaupun berhasil menawarkan imbal bunga tinggi, obligasi
tersebut juga belum tentu laku karena risiko gagal bayarnya besar.
Lalu apa
jadinya jika pemerintah menunjuk Waskita untuk menggarap suatu proyek sementara
kondisi keuangannya belum optimal? Jawabnya adalah Penjaminan Pemerintah.
Penjaminan ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah untuk
menyelamatkan BUMN karya terbesar ini.
Dengan
penjaminan pemerintah, obligasi waskita mendapatkan keyakinan tidak akan gagal
bayar. Karena kalau hal itu sampai terjadi, pemerintah atau badan usaha lain
yang ditugaskan pemerintah, akan menggantinya kepada para pemegang obligasi.
Terdapat
perbedaan yang sangat signifikan antara obligasi yang dijamin dengan yang tidak
dijamin oleh pemerintah.
Jika kita lihat
informasi investor relation, obligasi Waskita yang normal-normal saja hanya
mendapatkan rating CCC dengan bunga mencapai 10.75% untuk obligasi yang
berakhir Agustus 2023. Sementara, obligasi baru terbit yang mendapatkan
penjaminan pemerintah mendapatkan rating AAA dari Pefindo (Rating tertinggi
yang pernah ada) dengan bunga yang ditekan sampai hanya 6,65% untuk Seri A (5tahun) dan 7,55% untuk Seri B (7 Tahun) . Terdapat selisih yang sangat signifikan yang dapat dihemat oleh manajemen dan
adanya penyerapan pasar yang lebih besar karena sifatnya yang sangat aman. Di
sini kita lihat peranan pemerintah sangat krusial yang menentukan arah
manajemen dan pasar.
Sekarang, Penjaminan Tidak Hanya terkait
Infrasturktur Saja
Pandemi COVID
-19 yang cukup merusak perekonomian membuat pemerintah melebarkan peran
Penjaminan Pemerintah menjadi sangat luas. Jika sebelumnya terbatas untuk
proyek infrastruktur, penjaminan kini bisa untuk penjaminan UMKM, korporasi
swasta, dan proyek strategis nasional. Ini semua berkat terbitnya PP 43 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pada
prinsipnya, penjaminan untuk UMKM dan Korporasi Swasta cukup mirip dengan penjaminan
infrastruktur. Hanya saja ada beberapa badan usaha baru yang terlibat. Jika
sebelumnya PT PII selalu jadi aktor utama dalam menjamin infrastruktur,
sekarang ada PT Jamkrindo dan PT Askrindo yang menjamin UMUM, dan LPEI bersama PT
PII yang menjamin korporasi swasta.
Hebatnya, sekarang
pemerintah tidak hanya menjamin pinjaman, tapi juga membayar iuran penjaminan
yang seharusnya dibayar oleh penerima penjaminan. Selain itu, pemerintah juga
memberikan modal bagi para BUMN penjaminan untuk dapat melakukan penjaminan
dengan skala yang lebih luas. Pemerintah ternyata sangat loma ya.
Kristian
Danang Purnomo 18/04/2023
Posting Komentar untuk "Government Guarantee"