Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Government Guarantee

 Hari Rabu, 29 Maret 2023 lalu, saya berkesempatan memaparkan Government Guarantee (Penjaminan Pemerintah) pada acara Sharing Session di Sekretariat Itjen Kemenkeu, Gedung Djuanda II lantai 5. Government Guarantee ini bukan terkait penjaminan dalam rangka FIFA World Cup U-20 yang dikeluarkan presiden Joko Widodo yang sedang ramai, namun terkait sebuah fasilitas pemerintah kepada masyarakat, korporasi swasta, dan BUMN untuk melindungi kelangsungan finansial mereka terutama karena pandemi COVID 19 lalu.

Penjelasan arti Penjaminan Pemerintah memang tidak terlalu memuaskan kalau kita mancarinya di peraturan pemerintah. Untuk mempermudah, menurut saya penjaminan pemerintah akan lebih mudah dijelaskan dengan ilustrasi.

Misalnya seperti ini:

Sebuah perusahaan yang sedang mencari modal, berusaha meminjam uang kepada bank untuk memulai suatu proyek. Namun, pihak bank enggan memberikan pinjaman karena perusahaan itu kurang memiliki aset yang cukup layak untuk dapat diagunkan. Proyek yang hendak digarap juga bukan proyek yang langsung menguntungkan secara finansial bagi perusahaan hingga para bank khawatir jika perusahaan akan gagal bayar jika tetap diberikan pinjaman. Di sisi lain, proyek yang akan digarap sebenarnya akan menguntungkan masyarakat umum dan berpotensi mengambangkan ekonomi masyarakat sekitar jika dikembangkan.



Untuk menangani itu, pemerintah datang memberikan jalan tengah. Pemerintah menjamin pinjaman dari perusahaan tersebut. Artinya, jika perusahaan gagal bayar ke bank, maka pemerintah akan mengganti semuanya. Dengan ini, tentu bank akan senang hati memberi pinjaman ke perusahaan. Risiko perusahaan gagal mengembalikan pinjaman akan nihil sehingga proyek yang digarap perusahaan tersebut akan tetap dilanjutkan.

Kasus penjaminan tidak hanya terbata dari pinjaman, ada banyak fasilitas finansial yang dapat dijamin pemerintah. Contoh lainnya adalah penjaminan atas obligasi korporasi.

Contoh penjaminan pemerintah pada Waskita Karya merupakan kasus paling gampang yang dapat kita pelajari karena seringnya berita ini kita temui di media massa.

Waskita Karya memiliki corporate rating CCC versi Pefindo . Rating ini berarti kabar kurang bagus karena CCC berarti peringkat 17 dari 18 hierarki rating Perfindo. Sedikit diatas default/bangkrut. Dengan profil yang dimiliki, jika perusahaan ingin mencari uang dengan menerbitkan obligasi, maka perusahaan harus menawarkan bunga yang sangat tinggi. Tujuannya adalah agar publik tertarik membeli obligasinya untuk mengkompensasi risiko besar yang menyertainya. Toh, kalaupun berhasil menawarkan imbal bunga tinggi, obligasi tersebut juga belum tentu laku karena risiko gagal bayarnya besar.

Lalu apa jadinya jika pemerintah menunjuk Waskita untuk menggarap suatu proyek sementara kondisi keuangannya belum optimal? Jawabnya adalah Penjaminan Pemerintah. Penjaminan ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menyelamatkan BUMN karya terbesar ini.

Dengan penjaminan pemerintah, obligasi waskita mendapatkan keyakinan tidak akan gagal bayar. Karena kalau hal itu sampai terjadi, pemerintah atau badan usaha lain yang ditugaskan pemerintah, akan menggantinya kepada para pemegang obligasi.

Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara obligasi yang dijamin dengan yang tidak dijamin oleh pemerintah.

Jika kita lihat informasi investor relation, obligasi Waskita yang normal-normal saja hanya mendapatkan rating CCC dengan bunga mencapai 10.75% untuk obligasi yang berakhir Agustus 2023. Sementara, obligasi baru terbit yang mendapatkan penjaminan pemerintah mendapatkan rating AAA dari Pefindo (Rating tertinggi yang pernah ada) dengan bunga yang ditekan sampai hanya 6,65% untuk Seri A (5tahun) dan 7,55% untuk Seri B (7 Tahun)  . Terdapat selisih yang sangat signifikan yang dapat dihemat oleh manajemen dan adanya penyerapan pasar yang lebih besar karena sifatnya yang sangat aman. Di sini kita lihat peranan pemerintah sangat krusial yang menentukan arah manajemen dan pasar.

Sekarang, Penjaminan Tidak Hanya terkait Infrasturktur Saja

Pandemi COVID -19 yang cukup merusak perekonomian membuat pemerintah melebarkan peran Penjaminan Pemerintah menjadi sangat luas. Jika sebelumnya terbatas untuk proyek infrastruktur, penjaminan kini bisa untuk penjaminan UMKM, korporasi swasta, dan proyek strategis nasional. Ini semua berkat terbitnya PP 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Pada prinsipnya, penjaminan untuk UMKM dan Korporasi Swasta cukup mirip dengan penjaminan infrastruktur. Hanya saja ada beberapa badan usaha baru yang terlibat. Jika sebelumnya PT PII selalu jadi aktor utama dalam menjamin infrastruktur, sekarang ada PT Jamkrindo dan PT Askrindo yang menjamin UMUM, dan LPEI bersama PT PII yang menjamin korporasi swasta.

Hebatnya, sekarang pemerintah tidak hanya menjamin pinjaman, tapi juga membayar iuran penjaminan yang seharusnya dibayar oleh penerima penjaminan. Selain itu, pemerintah juga memberikan modal bagi para BUMN penjaminan untuk dapat melakukan penjaminan dengan skala yang lebih luas. Pemerintah ternyata  sangat loma ya.

 Ini adalah bagian I dari Seri Pengenalan Fasilitas Pemerintah: Penjamian.

Kristian Danang Purnomo 18/04/2023

 

 

Posting Komentar untuk "Government Guarantee"