What If dan How Itjen dapat Mengawasi Aktivitas BUMN di Pasar Modal
7
Maret 2022 merupakan suatu tanggal yang sangat bersejarah bagi Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) dimana fondasi reformasi mulai dibangun
melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18/PMK.09/2022
tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Menteri Keuangan Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah Dalam
Kepemilikan Kekayaan Negara Dipisahkan. Penerbitan PMK tersebut mengakhiri
segala perdebatan dan keraguan tentang bagaimana kedudukan Menteri Keuangan dan
Itjen dalam mengawasi setiap aliran dana Bendahara Umum Negara (BUN) yang
mengalir ke berbagai kantong, mulai dari Kementerian/Lembaga/Daerah hingga ke
BUMN dan Lembaga non BUMN. Momentum ini sekaligus membukakan gerbang bagi Itjen
untuk masuk ke ranah-ranah baru yang sangat besar dan strategis, termasuk di
dalamnya dana negara dan publik yang ada di pasar modal Indonesia.
Ternyata Jauh Lebih
Besar dari Kelihatannya
Pengawasan yang dilakukan Itjen tidak hanya terbatas
dengan seberapa besar uang negara yang telah dan akan dikeluarkan, lebih dari
itu, juga atas segala bentuk kekayaan yang berhasil dikumpulkan yang timbul
dari wewenang yang diberikan mengikuti suatu penyertaan modal negara. Misalnya,
persetujuan Menteri Keuangan untuk menyuntikkan modal awal Rp500 Miliar untuk membentuk
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) tahun 2013 lalu tidak berarti bahwa risiko
fiskal yang perlu dimitigasi hanya sebatas modal awal yang telah keluar APBN
tersebut. Lebih dari itu, risiko yang perlu dimitigasi adalah setidaknya
sebesar Rp554,21 Triliun yang merupakan dana terkumpul oleh BPJS TK dalam
rangka menjalankan tugas negara melalui PMN tersebut. Secara regulasi,
penyematan besaran risiko tersebut salah satunya terdapat dalam Pasal 61 PP
99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyatakan
bahwa dalam hal kondisi kesehatan keuangan dinilai berpotensi menimbulkan
risiko fiskal, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk
melakukan tindakan-tindakan khusus yang diperlukan.
Lebih lanjut,
terjadinya kasus-kasus penyimpangan seperti kegagalan investasi dan fraud pada PT Jiwasraya dan PT Asabri
yang mengharuskan pemerintah turun tangan dan mengeluarkan dana yang sangat
besar dalam penyelamatannya, telah membuka fakta bahwa risiko yang dihadapi
ternyata sangat besar dibanding kelihatannya. Pemerintah tidak hanya harus
mencari upaya dan dana untuk menyelamatkan keberlangsungan program, tetapi juga
memenuhi janji manfaat kepada jutaan rakyat Indonesia. Dengan demikian, semua risiko fiskal yang
dihadapi akan bermuara kepada satu jalan keluar yaitu Menteri Keuangan sebagai
benteng risiko utama (Ultimate Risk
Barrier). Di sini, peran Itjen sebagai pemegang mandat pengawasan BA BUN
dari Menteri Keuangan sangatlah besar. Lagipula, Itjen juga berperan sebagai
Koordinator Subkomite Monitoring dan Evaluasi dalam Komite Pengawasan Asjamsos
(Penyelenggara Asuransi, Jaminan Sosial, dan Pengelola Dana Masyarakat) sesuai
KMK 511 tahun 2020. Oleh karena itu, Itjen juga dipercaya Menteri Keuangan
untuk mengawasi portofolio investasi pada Asjamsos. Dari semua komposisi Investasi Asjamsos,
Itjen perlu memperhatikan investasi Asjamsos di pasar modal karena telah
terbukti membawa risiko terbesar, terutama melalui saham dan reksadana saham.
Pasar Modal:
Proporsinya terkecil, namun Pembawa Nikmat dan Sengsara Terbesar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Statistik Asuransi periode September
2022, menyatakan bahwa terdapat setidaknya Rp754,72 Triliun aset investasi yang
dikelola beberapa Asjamsos, yaitu Asuransi Sosial (Rp625,16 Triliun) dan
Asuransi Wajib (Rp129,56 Triliun).
Jumlah dana kelolaan Asjamsos akan lebih besar lagi mengingat jumlah
tersebut belum menghitung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan
Pengelola Tapera.
Komposisi aset investasi
pada Badan Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib di Indonesia didominasi oleh
Surat Berharga Negara (SBN), deposito, obligasi, reksadana dan saham. Komposisi
SBN pada Asuransi Sosial bahkan mencapai 65,43% pada periode September 2022
ini. Jauh lebih besar dari jumlah SBN di Asuransi Wajib yang berjumlah 31,08%
atau benchmark pada asuransi jiwa (24,34%) dan Asuransi Umum (28,28%).
Komposisi SBN yang sangat besar ini terjadi terutama berasal dari sisi regulasi
yang mengharuskan BPJS, PT Taspen dan PT Asabri untuk membeli SBN sebanyak
minimal 30% dari total asetnya sebagaimana diatur dalam berbagai POJK dan PMK.
Meskipun besaran komposisi SBN tersebut sempat dikritisi BKF melalui kajiannya,
namun nampaknya SBN telah menjadi instrumen investasi favorit bagi para
pengelola dana untuk meminimalisasi dampak crash
pasar modal karena Covid-19 mulai awal tahun 2020 lalu.
![]() |
Komposisi Aset Investasi Perusahaan Asuransi. [Click Gambar untuk Perbesar] |
Sumber: Statistik Asuransi OJK bulan September 2022, diolah.
Investasi Asjamsos pada
pasar modal melalui saham dan reksadana saham patut mendapat perhatian.
Meskipun secara statistik, persentasenya relatif kecil, namun dalam beberapa
tahun terakhir telah berhasil menyita perhatian banyak pihak karena risiko
besarnya. Saham dan reksadana saham memang menarik. Selain Asjamsos akan
mendapatkan keuntungan dari Capital Gain,
juga terdapat potensi tambahan penghasilan melalui dividen yang dibagikan.
Potensi keuntungan saham dan reksadana saham yang menggiurkan dapat dilihat
dari performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lebih tinggi daripada
instrumen investasi lainnya. Sejak awal tahun ini, IHSG sudah meningkat sekitar
5,72% ytd. Lebih menguntungkan
dibandingkan dengan deposito (3,10%- rata-rata bank pemerintah), reksadana
(2,24%), bahkan SBN (5,125% -FR0090).
Dibalik potensi return yang sangat menggiurkan, saham
dan reksadana saham juga memiliki potensi risiko investasi yang sangat besar
pula. BPJS TK bahkan pernah melaporkan potensi kerugian maha besar (unrealized loss) yaitu Rp43 Triliun pada
pertengahan 2020 lalu. Sementara itu, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menyatakan
bahwa negara mengalami kerugian yang sangat besar yang berasal dari investasi
saham dan reksadana yang tidak sesuai ketentuan. Kasus Jiwasraya telah
merugikan negara sebesar Rp16,81 Triliun. Jumlah kerugian negara yang lebih
besar ditemui dalam kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,78 Triliun.
![]() |
Jejak-jejak investasi Asjamsos
yang mengalami kerugian dapat ditelusuri melalui catatan-catatan di laporan
keuangan maupun catatan Bursa Efek Indonesia. Investasi BPJS TK pada saham PT
Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) misalnya telah mencatatkan potensi kerugian
yang terus-menerus sejak tahun 2018 dan terus membesar sampai hari ini.
Visualisasi transaksi pada grafik saham menunjukkan bahwa BPJS TK praktis
membeli saham WSBP pada saat “pucuk”
(harga tertinggi) dan terus menurun harganya tanpa pernah kembali ke harga
perolehan semula.
![]() |
sumber: LK BPJS Ketenagakerjaan, visualisasi dari tradingview.com oleh penulis
Contoh lainnya adalah investasi PT Asabri pada saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) hampir selalu mencatatkan kerugian yang terus membesar. Akumulasi yang dilakukan PT Asabri tidak pernah memberikan manfaat dan keuntungan bagi PT Asabri dan para pesertanya. Bahkan, per hari ini, investasi PT Asabri pada saham FIRE telah turun sampai 87,85% dibandingkan harga pembelian terakhir mereka.
![]() |
Memang, tidak semua investasi Asjamsos di pasar modal mengalami kerugian.
Banyak emiten yang dimiliki Asjamsos mencatatkan cuan yang besar. Namun, jika investasi di pasar modal sekali saja
terjerembab, akan membuat masalah serius bagi Asjamsos sekaligus membawa
paparan yang serius akan risiko fiskal yang dapat menge-hit APBN. Di sini, peran Itjen Kemenkeu benar-benar diuji untuk
membantu Menteri Keuangan menyelesaikan masalah dan mendesain pengendalian agar
masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Peran dan Wewenang
Luas Itjen Kemenkeu
Sebelum PMK 18 Tahun 2022 terbit, peran Itjen untuk
melakukan pengawasan Asjamsos ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) nomor KMK 511/KMK.01/2020 tentang Pembentukan Komite Dalam Rangka
Pengawasan Kementerian Keuangan Terhadap Penyelenggara Asuransi/Jaminan Sosial
dan Pengelola Dana Masyarakat Lainnya. Berdasarkan KMK tersebut, Itjen Kemenkeu
berperan sebagai Koordinator Subkomite Monitoring dan Evaluasi memiliki empat
tugas utama yaitu:
- Melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Asjamsos,
- Melakukan fungsi audit atas potensi penyalahgunaan
wewenang dan fraud berdasarkan
indikasi awal hasil pengawasan maupun pengaduan,
- Memberikan rekomendasi risk management dalam rangka mitigasi potensi risiko fiskal
dan risiko keuangan negara, dan
- Melaksanakan tugas lain
berkaitan dengan monitoring dan evaluasi Asjamsos.
Ruang lingkup pengawasan tersebut meliputi PT Taspen (Persero), PT Asabri
(Persero), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Jasa
Raharja.
Setelah terbitnya PMK 18
Tahun 2022, Itjen mendapatkan wewenang
pengawasan yang lebih luas dan end-to-end.
Tidak hanya terbatas pada ketujuh Asjamsos tersebut, tetapi atas semua organ
yang mendapatkan aliran dana BA BUN. Lebih lanjut, lingkup pengawasan juga
meliputi semua proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan aspek lainnya, diantaranya sistem pengendalian
internal, manajemen risiko dan tata kelola.
Luasnya area pengawasan
Itjen juga berarti semakin banyak pihak yang akan berinteraksi secara langsung
dengan Itjen dalam proses pengawasan. Hal tersebut juga dapat meningkatkan
potensi pengawasan yang tumpang tindih dengan banyaknya pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, diperlukan framework
pengawasan yang solid dan beragam kerjasama kolaboratif untuk meningkatkan
kualitas hasil pengawasan. Dalam konteks pengawasan dana Asjamsos yang ada di
pasar modal, Itjen akan berinteraksi dengan aktif dengan OJK dan
Kementerian/Lembaga pembina Asjamsos bersangkutan.
Framework Pengawasan Itjen atas Investasi Asjamsos di Pasar Modal
Framework pengawasan dibuat berdasarkan identifikasi peran-peran
semua pihak yang terlibat, termasuk peran unit-unit di internal Kemenkeu.
Selain identifikasi peran, pemetaan jalur pelaporan dan arahan juga merupakan
area yang krusial. Model bisnis dan bentuk Asjamsos yang berbeda, antara sui generis dan perseroan, membuat
setiap Asjamsos memiliki stakeholders
yang unik. Namun demikian, jika kita mendudukan kembali posisi Menteri Keuangan
sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara
yang dipisahkan, Itjen setidaknya akan berinteraksi erat dalam pengawasan
Investasi di Pasar Modal kepada minimal tiga pihak lainnya, yaitu OJK, Instansi
Pembina Asjamsos, dan Unit Internal Kemenkeu lainnya. Sinergi dan kolaborasi
erat antara keempat pihak ini merupakan lapisan terdalam dalam model pengawasan
Asjamsos.
Area |
PT
Taspen |
PT
Asabri |
BPJS
Kesehatan |
BPJS
TK |
BPKH |
BP
Tapera |
PT
Jasa Raharja |
Kebijakan Program |
|
|
|
|
|
|
|
Pengawasan Dana |
|
|
|
|
|
|
|
Dana Operasional |
|
|
|
|
|
|
|
Monev bulanan |
|
|
|
|
|
|
|
Pengesahan LK |
|
|
|
|
|
|
|
Tabel 1. Identifikasi Peran Unit Internal Kemenkeu di Asjamsos
Model pengawasan yang
dibangun adalah kolaboratif, bukan pembagian lingkup pengawasan. Pengawasan
kolaboratif akan memungkinkan setiap pihak dapat menjalankan setiap amanat dari
undang-undang masing-masing. Sementara itu, pembagian lingkup pengawasan dapat
menimbulkan potensi absennya suatu pihak dalam menjalankan fungsi
pengawasannya. Namun demikian, model ini harus dibarengi dengan kesepakatan dan
komitmen dari setiap pihak untuk bersama-sama mewujudkan pengawasan yang komprehensif.
![]() |
Ilustrasi Framework Pengawasan atas Investasi Asjamsos di Pasar Modal
Untuk mewujudkan
pengawasan yang komprehensif, setiap pihak harus menyepakati aspek-aspek
krusial yang berhubungan langsung dengan proses bisnis Asjamsos (aspek terluar).
Beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:
- Sinergi Perencanaan dan Pengawasan.
Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan antar pihak
dilakukan untuk menghindari terganggunya pelaksanaan bisnis Asjamsos. Banyaknya
pihak yang bertindak selaku pengawas dapat mengganggu pekerjaan harian Asjamsos yang harus
menjalani pengawasan dari satu pihak ke pihak lainnya. Sinergi antar pengawas
dilakukan untuk menghindari benturan pelaksanaan pengawasan dan terlalu
tingginya frekuensi pengawasan itu sendiri.
- Pelaporan dan Tindak Lanjut Terintegrasi
Pelaporan hasil pengawasan terintegrasi dilakukan untuk
menghindari ketidakseimbangan informasi yang didapat antar pengawas. Pengawasan
Itjen dapat disampaikan ke semua pihak, pun pengawasan OJK dan instansi pembina
juga dapat diakses oleh Itjen. Dengan demikian, setiap pihak akan mengetahui isu apa yang didapatkan oleh para
pengawas.
- Pertukaran Data dan Informasi
Akses akan informasi dan data yang setara memungkinkan
semua pihak memiliki latar belakang pengetahuan yang sama sebelum memberikan
suatu pendapat maupun rekomendasi kepada
Asjamsos. Untuk itu, perlu dibangun protokol pertukaran data dan informasi
antar pengawas Asjamsos.
- Pengembangan Kompetensi SDM
Pengembangan kompetensi SDM pengawas Asjamsos
dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan bersama. Unit yang
berinteraksi erat setiap bulan dengan Asjamsos dapat membagi informasi dengan
cepat, Itjen Kemenkeu dapat membagi pengalaman mitigasi risiko fiskal kepada
yang lain, dan expertise OJK dalam
melaksanakan pengawasan di pasar modal dapat menjadi pengetahuan yang berharga
bagi para pengawas lainnya.
Pengawasan
Asjamsos dilakukan di area-area paling krusial dan berbasis risiko. Beberapa
aspek krusial dalam pengawasan Asjamsos di pasar modal antara lain:
- Tata Kelola Investasi
Struktur dan proses yang digunakan dan ditetapkan untuk
meningkatkan pencapaian sasaran yang sudah ditetapkan Asjamsos.
- Manajemen Risiko
Prosedur dan metodologi yang digunakan Asjamsos untuk
mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari penyelenggaraan
program.
- Keberlangsungan Program
Bagaimana Asjamsos mengelola keberlangsungan program
lintas generasi, mengingat Asjamsos adalah bagian dari sistem yang saling
terkoneksi yang melibatkan pemerintah, badan, peserta, dan semua pihak yang terlibat
dalam suksesnya penyelenggaraan program (Urwin, 2011).
- Asset Allocation
Pembagian instrumen investasi untuk tujuan jangka pendek
dan jangka panjang yang memperhatikan ekspektasi imbal hasil, ekspektasi
risiko, dan korelasinya dengan setiap instrumen investasi lainnya (Olson,
2005).
- Asset-Liability
Matching
Monitoring potensi risiko tidak terpenuhinya kewajiban
pembayaran klaim terhadap peserta. Penempatan investasi yang sesuai sesuai
dengan kebutuhan jatuh tempo kewajiban Asjamsos.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Integritas
Bagaimana Asjamsos telah melaksanakan
upaya-upaya pencegahan penyimpangan dan upaya pembangunan sistem pengendalian
internal.
Kewenangan Besar
Tanggung Jawab Besar
Sebagai penutup, terbitnya PMK 18
Tahun 2022 ini membuka pintu bagi Itjen untuk berperan serta aktif di
bidang-bidang sangat strategis dalam membantu Menteri Keuangan sebagai Ultimate Risk Barrier. Kewenangan yang
timbul ini juga diikuti dengan adanya ekspektasi yang tinggi dari para stakeholders. Posisi Itjen saat ini
mengingatkan saya akan nasehat Uncle Ben kepada Peter Parker di dalam Film
Spider-Man ketika ia baru saja mendapatkan kekuatan super, yaitu “With
great power comes great responsibility". Power besar yang dimiliki
Itjen saat ini juga harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang besar kepada
masyarakat Indonesia. Salam sukses untuk Itjen!
*NOTE:
Daftar Pustaka
BKF. (2022). Laporan Ekonomi dan Keuangan. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal.
Hukumonline.
(2021, Februari). Retrieved from Menyoal Unrealized Loss BPJS Ketenagakerjaan
Yang Diusut Kejaksaan:
https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-i-unrealized-loss-i-bpjs-ketenagakerjaan-yang-diusut-kejaksaan-lt603608fb6b9ff
IOPS. (2008). Guidelines for The Supervisory Assessment of Pension Funds. Paris:
International Organization of Pension Supervisors.
Kontan. (2021,
January). Retrieved from Soal Unrealized Loss Rp 43 triliun di Investasi Saham,
Ini Penjelasan BP Jamsostek: https://keuangan.kontan.co.id/news/soal-unrealized-loss-rp-43-triliun-di-investasi-saham-ini-penjelasan-bpjamsostek
Kontan. (2022,
November). Retrieved from Suku Bunga Deposito LHBU:
https://pusatdata.kontan.co.id/bungadeposito
Kontan. (2022,
Oktober 4). Retrieved from September 2022, Rata-Rata Imbal Hasil Reksadana
Masih Jeblok:
https://insight.kontan.co.id/news/september-2022-rata-rata-imbal-hasil-reksadana-masih-jeblok
Olson, R. L. (2005). The Handbook for Investment Committee
Members: How to Make Prudent Investments for Your Organization. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022, Oktober). Retrieved from Statistik Asuransi September 2022:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/asuransi/Pages/Statistik-Asuransi-September-2022.aspx
Peneliti, T. (2020). Tata Kelola Investasi Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan
Pensiun (JP) pada BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal.
Penilai Harga Efek Indonesia. (2022, November 11). Retrieved from Indonesia Government Securities Yield
Curve: https://www.phei.co.id/Data/HPW-dan-Imbal-Hasil
Urwin, R. (2011). Governance and Investment of Public Pension Assets: Practitioner's Perspective. Washington, D.C.: The World Bank.
Posting Komentar untuk "What If dan How Itjen dapat Mengawasi Aktivitas BUMN di Pasar Modal"